Publik Minta Data Teknis, Klarifikasi Proyek Rabat Beton Desa Krampon Dinilai Minim

Header Menu


Iklan

 


Publik Minta Data Teknis, Klarifikasi Proyek Rabat Beton Desa Krampon Dinilai Minim

Senin, 05 Januari 2026

 


Sampang — Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Desa Krampon, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, terkait proyek rabat beton Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai penjelasan Penjabat (PJ) Kepala Desa Krampon, Sudar, masih bersifat normatif dan belum menyentuh pokok persoalan yang dipersoalkan masyarakat.


(Sabtu, 03/01/2026)


Sorotan publik tersebut muncul seiring kondisi fisik proyek rabat beton yang dilaporkan mengalami kerusakan, meski usia pekerjaan belum genap satu tahun. Masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan serta transparansi penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa.


Saat dikonfirmasi terkait retak memanjang pada permukaan rabat beton, PJ Desa Krampon menyampaikan bahwa kerusakan tersebut disebabkan oleh “pergerakan tanah”. Namun, penjelasan itu disampaikan tanpa disertai data teknis pendukung, seperti kajian geoteknik, hasil uji mutu beton, maupun dokumen teknis lain yang dapat diuji secara objektif.


Sejumlah warga menilai, penjelasan tersebut belum sebanding dengan kondisi di lapangan, mengingat proyek rabat beton tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp244 juta, sehingga diharapkan memenuhi standar kualitas serta prinsip akuntabilitas yang tinggi.


Terkait adanya pemberitaan bernada positif mengenai proyek tersebut yang lebih dahulu dipublikasikan, PJ Desa Krampon menyampaikan bahwa publikasi merupakan bagian dari kewajiban pemerintah desa. Namun, sebagian masyarakat menilai pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar, yakni apakah publikasi tersebut didasarkan pada hasil verifikasi kondisi fisik pekerjaan atau sekadar penyampaian informasi administratif.


Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi pekerjaan, termasuk dugaan mark up material, PJ Desa Krampon menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan “sesuai RAB”. Pernyataan itu kembali disampaikan tanpa disertai pembukaan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), rincian volume material, maupun data realisasi anggaran yang dapat diakses publik.


Permintaan masyarakat agar pemerintah desa membuka dokumen perencanaan, RAB, serta laporan realisasi penggunaan Dana Desa juga belum mendapatkan penjelasan rinci. PJ Desa Krampon justru mengarahkan pada keberadaan papan informasi proyek, yang menurut warga hanya memuat informasi umum dan belum mencantumkan spesifikasi teknis maupun rincian anggaran secara detail.


Seorang pemerhati kebijakan publik di Sampang, Agus Sugito, menilai bahwa pola penjelasan yang disampaikan pemerintah desa berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


“Jika tidak ada persoalan, seharusnya data teknis dan dokumen dapat dibuka secara transparan. Jawaban yang normatif dan berulang justru memunculkan penilaian publik yang beragam,” ujarnya.


Kondisi rabat beton yang mengalami kerusakan dini, ditambah dengan keterbatasan informasi yang diterima publik, membuat persoalan ini tidak lagi dipandang sekadar sebagai persoalan teknis semata. Sejumlah pihak menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka agar tidak berkembang menjadi dugaan maladministrasi dalam pengelolaan Dana Desa.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan teknis tertulis, komitmen perbaikan secara terbuka, maupun pembukaan dokumen anggaran secara rinci dari Pemerintah Desa Krampon.


Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan klarifikasi yang lebih komprehensif dan transparan, guna menjaga kepercayaan publik serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.


Tim